- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
- Memberikan informasi public sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public
- Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar pelayanan informasi yang berlaku
- Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berprilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi public
- Memanfaatkan teknologi informasi yang mudah diakses masyarakat
- Menerima berbagai kritik, saran dan pengaduan dari masyarakat atas layanan informasi public yang dinilai kurang memuaskan