MAKLUMAT PPID

  1. Menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
  2. Memberikan informasi public sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public
  3. Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar pelayanan informasi yang berlaku
  4. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berprilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi public
  5. Memanfaatkan teknologi informasi yang mudah diakses masyarakat
  6. Menerima berbagai kritik, saran dan pengaduan dari masyarakat atas layanan informasi public yang dinilai kurang memuaskan