TUGAS DAN FUNGSI PPID


Tugas Pokok PPID

Tugas Pokok PPID SMP Negeri 30 Jakarta memiliki tugas sebagai berikut:
1. mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari:
 A. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
 B. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
 C. informasi yang wajib tersedia setiap saat;
 D. Informasi yang dikecualikan.

2. mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi 
 yang ada di lingkungan SMP Negeri 30 Jakarta;
3. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada 
 dilingkungan SMP Negeri 30 Jakarta kepada publik;
4. melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di SMP Negeri 30 Jakarta;
5. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di 
 lingkungan SMP Negeri 30 Jakarta;
6. menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMP Negeri 30 Jakarta 
 untuk diakses oleh masyarakat;
7. melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan
 kepada PPID Utama;
8. memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan 
 SMP Negeri 30 Jakarta kepada PPID Utama secara berkala.

FUNGSI PPID

PPID SMP Negeri 30 Jakarta mempunyai fungsi:

1. pengelolaan informasi;
2. dokumentasi arsip;
3. pelayanan informasi; dan pelayanan 
4. penyelesaian sengketa