TUGAS DAN FUNGSI PPID
Tugas Pokok PPID
Tugas Pokok PPID SMP Negeri 30 Jakarta memiliki tugas sebagai berikut:
1. mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari:
A. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
B. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
C. informasi yang wajib tersedia setiap saat;
D. Informasi yang dikecualikan.
2. mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi
yang ada di lingkungan SMP Negeri 30 Jakarta;
3. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada
dilingkungan SMP Negeri 30 Jakarta kepada publik;
4. melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di SMP Negeri 30 Jakarta;
5. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di
lingkungan SMP Negeri 30 Jakarta;
6. menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMP Negeri 30 Jakarta
untuk diakses oleh masyarakat;
7. melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan
kepada PPID Utama;
8. memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan
SMP Negeri 30 Jakarta kepada PPID Utama secara berkala.
FUNGSI PPID
PPID SMP Negeri 30 Jakarta mempunyai fungsi:
1. pengelolaan informasi;
2. dokumentasi arsip;
3. pelayanan informasi; dan pelayanan
4. penyelesaian sengketa